Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan Tanpa Ijin PBG di Lingkungan VII Jalan Brigjen Zein Hamid

MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan seluruh bangunan tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Lingkungan VII, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Bangunan tersebut dinilai melanggar Perwal dan meresahkan warga karena menutup akses yang menjadi lorong kebakaran.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Edwin Sugesti dan Antonius Tumanggor. Rapat juga di hadiri oleh perwakilan Lurah Titi Kuning, Camat Medan Johor, Perkim dan Satpol PP.

“Kita putuskan untuk seluruh bangunan yang tidak memiliki PBG seluruhnya disegel dan dikembalikan seperti semula,” ujar Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Selasa (27/1/2026).

BACA  Sinergi dengan Media, DPC MAI Medan Siap Kawal Program Presiden Prabowo

Di lokasi yang sama, salah seorang warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Mukhlis, SH mengatakan bahwa rapat RDP telah terlaksana dengan baik, secara terang benderang.

“Semua pihak sudah memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan permasalahan, baik permasalahan dengan bangunan tanpa PBG maupun lorong yang dibangun tanpa PBG dan yang lain-lain,” katanya.

Ia menegaskan bahwa putusan atau rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan merupakan keputusan yang adil yang seharusnya diputuskan wakil rakyat.

BACA  Sempat Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Penyerangan Panah di Belawan Dilumpuhkan Polisi

“Bapak Ketua Komisi 4 mengatakan bahwa keputusannya pembangunan tersebut disegel dan fungsi lorong akan dikembalikan sebagai lorong kebakaran. Itu saya kira keputusan yang sangat adil, yang memang harus diputuskan oleh Ketua Komisi 4 sebagai Wakil Rakyat,” ucapnya mengakhiri.

Ketua Macan Asia Kota Medan, Suwarno, SE yang ikut dalam RDP mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal tentang bangunan tanpa PBG yang ada di Jalan Brigjen Hamid.

“Hari ini RDP di Komisi 4 DPRD Kota Medan, alhamdulillah hasilnya terang benderang. Bangunan itu karena tidak memiliki ijin PBG maka harus di segel, itu rekomendasi dari Komisi 4,” tegasnya.

BACA  Ribuan Massa Kepung Kantor Wali Kota Medan, Tolak Surat Edaran Dinilai Diskriminatif terhadap Pedagang Daging Babi

Ia berkomitmen,  Macan Asia Kota Medan akan menjadi mata telinga pemerintah dalam mengawal program-program Pemko Medan agar ijin bangunan menjadi PAD Kota Medan.

“Kami dari Macan Asia menjadi Mata Telinga Pemerintahan Kota Medan dan khususnya akan mengawal program-program pemerintah agar tepat sasaran. Dan tujuannya dari Macan Asia tentang pembangunan, agar ijin bangunan menjadi pendapatan PAD Kota Medan,” tegas Suwarno mengakhiri. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *